REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Dwi Priyatno mengimbau para pemilik "airsoft gun" untuk masuk dalam klub atau perkumpulan yang dibina oleh Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia.
"Kami imbau untuk pemegang senjata jenis 'airsoft gun' ini bergabung dalam klub yang dibina Perbakin," kata Kapolda di Semarang, Jumat (23/8).
"Airsoft gun" tergolong sebagai perlengkapan keamanan, di mana berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor 82/II/2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non-Organik termasuk sebagai senjata api karena belum diatur dalam Undang-undang. Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1051 juga belum mengatur tentang "airsoft gun" dan bukan senjata api.
Menurut Kapolda peredaran "airsoft gun" cukup marak karena pembeliannya dilakukan melalui pemesanan di internet. Sehingga pembeliannya tidak dilengkapi dengan perizinan. Perizinan tersebut, menurut dia, tidak hanya dalam penggunaannya, namun juga izin impor.
Ia mengatakan belum ada tindakan razia untuk penertiban "airsoft gun". Namun, jika senjata api replika tersebut disalahgunakan, misalnya untuk merusak, mengancam, atau melukai, maka kepolisian akan menindak tegas sesuai hukum pidana.