Jumat 23 Aug 2013 18:07 WIB

Polisi Bantah Ada Rekayasa Kasus Sisca

Rep: Djoko Suceno/ Red: A.Syalaby Ichsan
Sampaikan Kronologi: Bersama pelaku Ade dan Wawan (memakai tutup muka) dan barang bukti, Kapolrestabes Bandung Kombes Sutarno menyampaikan kronologi pembunuhan brand manajer PT Venera Mukti Finance, Fransisca Yofie kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung,
Foto: Republika/Edi Yusuf
Sampaikan Kronologi: Bersama pelaku Ade dan Wawan (memakai tutup muka) dan barang bukti, Kapolrestabes Bandung Kombes Sutarno menyampaikan kronologi pembunuhan brand manajer PT Venera Mukti Finance, Fransisca Yofie kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung,

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Banyaknya pendapat masyarakat yang menilai kasus pembunuhan Fransisca Yofie (34 tahun), penuh dengan kejanggalan ditepis oleh pihak kepolisian.

Penyidik Polrestabes Bandung mengatakan, rekontruksi yang digelar kamis (22/8) mengacu pada fakta yang ada dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Tahapan-tahapan (rekontruksi-red) disusun berdasarkan fakta. Hasilnya akan jadi berkas yang akan dibuktikan di persidangan. Rekontruksi bukan adegan rekayasa,’’kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Sutarno, kepada para wartawan, Jumat (23/8).

Menurut Sutarno, masyarakat boleh menilai dan berpendapat soal kasus pembunuhan Sisca. Namun, kata dia, penilai yang ada tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya.

Ia mengatakan, tidak ada yang janggal dalam rekonstruksi yang digelar Kamis kemarin. Seluruh proses dan tahapan rekontruksi, imbuh dia, dilakukan secara trasnparan.

Masyarakat, kata dia, bisa mengetahui proses rekontruksi tersebut, baik dari media maupun secara langsung."Tidak ada yang janggal. Janggalnya dimana? Penyidikan ini dilakukan secara transparan"tutur dia.

Hasil rekontruksi ini, kata Sutarno, akan menjadi bahan bagi penyidik untuk melengkapi berkas pemeriksaan kasus tersebut. Jika sudah lengkap, kata dia, maka berkas kasus ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Hanya saja dia belum bisa memberikan kepastian kapan berkas tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan. ‘’Kita inginnya secepatnya kasus ini dilimpahkan dan disidangkan agar segera tuntas dan diketahui keputusan pengadilan,’’kata dia.

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement