REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - - Kepolisian Resor Kota Medan mengamankan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi gadungan yang berupaya menipu dan memeras masyarakat di Perumahan Locasty Paradise, Kecamatan Medan Sunggal.
Dalam paparan di Mapolresta Medan, Jumat (23/8) sore, Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan berinisial SG yang dibantu dua temannya, yakni SD, warga Kota Medan dan MS, warga Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat.
Kapolresta menjelaskan, penipuan dan pemerasan yang dilakukan anggota KPK gadungan dan dua temannya tersebut dilakukan dengan cara mendatangi warga yang sedang membangun rumah di Komplek Perumahan Locasty Paradise, Kecamatan Medan Sunggal.
Dengan membawa identitas palsu sebagai anggota KPK, tersangka menuduh pemilik bangunan tersebut tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB) dan meminta uang Rp 100 juta.
Namun pemilik rumah tersebut merasa keberatan dengan jumlah uang yang diajukan anggota KPK gadungan itu sehingga melakukan penawaran hingga Rp 1 juta.
Tidak berapa lama, korban menyadari telah menjadi korban penipuan dan pemerasan karena mengetahui bahwa petugas KPK tidak pernah meminta uang sehingga menghubungi pihak kepolisian.
Setelah mendapat laporan dan menemukan bukti adanya penipuan dan pemerasan yang dilakukan anggota KPK gadungan tersebut, kepolisian segera menangkap tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu kartu identitas bertuliskan anggota KPK, KTP, telepon genggam, uang Rp 700 ribu, dan tas yang memperkuat identitas sebagai anggota KPK.
Meski mengaku baru sekali melakukan pemerasan, tetapi pihaknya mengimbau masyarakat yang merasa pernah ditipu untu melapor ke pihak kepolisian.
"Masyarakat yang merasa pernah didatangi petugas yang mengaku bertugas di Kuningan Jakara (KPK), silakan datang ke Polresta Medan. Kemungkinan tiga orang ini adalah pelaku yang sama di tempat yang berbeda," katanya tanpa menyebutkan identita masyarakat yang berupaya diperas tersebut.
Kepolisian akan mengenakan pelanggaran Pasal 368 tentang Pemerasan junto Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman lima tahun penjara.