Jumat 23 Aug 2013 19:33 WIB

Kemenhub Akan Sanksi Giri Indah

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Bus Giri Indah yang mengalami kecelakaan di Desa Tugu, Cisarua, Bogor, Jabar, Rabu (21/8). (Republika/Edwin Dwi Putranto)
Bus Giri Indah yang mengalami kecelakaan di Desa Tugu, Cisarua, Bogor, Jabar, Rabu (21/8). (Republika/Edwin Dwi Putranto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan akan mengevaluasi administrasi perusahaan Giri Indah. Pemberian sangsi akan segera dilakukan.

Direktur Keselamatan Transportasi Darat Kementerian Perhubungan Hotma Simanjuntak mengatakan, akan menyelidiki kelalaian yang terjadi pada kecelakaan yang menewaskan belasan orang itu. ''Akan diberikan sanksi,'' kata dia kepada Republika, Jumat (23/8) malam.

Sanksi untuk sopir tersebut akan divonis pengadilan. Perusahaan itu akan diberikan sanksi tergantung dari evaluasi. Namun, Hotma menegaskan, kecelakaan itu akan menjadi catatan hitam perusahaan tersebut. Apabila ingin mengembangkan usaha perusahaan itu akan lebih sulit.

Ke depan, manajemen keselamatan harus terus ditertibkan. Setiap perusahaan sesuai dengan peraturan. Ada legalitas perusahaan, pool, montir, pengemudi yang kompeten, dan faktor lainnya dalam peraturan tersebut.

Perusahaan itu akan dievaluasi, apakah perusahaan itu seringkali mangkir dalam uji kir. Banyak hal yang perlu dicek.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement