REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG--Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kota Palembang, Sumatera Selatan, mengalami overkapasitas atau kelebihan penghuni dari kapasitas yang tersedia hingga 211 persen.
"Berdasarkan data sekarang ini di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Palembang terdapat 1.000 narapidana, padahal kapasitas daya tampungnya hanya 540 orang," kata Kasubag Humas dan Laporan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Sumatera Selatan Zakariah di Palembang, Jumat (23/8).
Selain itu, kata dia, LP Kelas II A Lubuklinggau terdapat 743 narapidana sementara kapasitas daya tampungnya hanya untuk 605 orang atau overkapasitas hingga 123 persen.
Kemudian, LP Kelas II Lahat terdapat 343 narapidana, sementara daya tampungnya hanya untuk 235 orang (146 persen), LP Kelas II Tanjungraja terdapat 647 narapidana, padahal kapasitasnya untuk 301 orang (215 persen).