REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya, Sugeng Teguh Santoso berpendapat, Wali Kota Bogor, Diani Budiarto memahami keputusannya mengutak-atik tanah dan bangunan Blok G Pasar Kebon Kembang adalah keliru.
Sebelumnya, Diani ingin menghibahkan Blok G Pasar Kebon Kembang supaya menjadi milik PD Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor. Sugeng mengatakan, pada 2012 lalu Diani pernah hendak melawan hukum negara ini melalui surat keputusan Wali Kota Bogor nomor 591-45-17 tanggal 2 Januari 2012 tentang Hibah Tanah dan Bangunan Pasar Kebon Kembang Blok G Kepada PD Pasar Pakuan Jaya.
"Kebijakan itu kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Bogor tanggal 1 November 2012 dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi tanggal 30 November 2012. Sampai akhirnya kami gugat ke Pengadilan Negeri Bogor karena ada perbuatan melawan hukum oleh penguasa tanggal 13 Februari 2013," urai Sugeng saat dihubungi wartawan.
Dijelaskannya, Diani akhirnya paham atas kesalahannya. Padahal, tadinya Diani mau menghibahkan tanah dan bangunan pasar yang merupakan kerjasama antara pemerintah kota Bogor dengan PT Arta Inti Multi sejak 1987 itu. "Akhirnya Diani tidak jadi menghibahkan tanah dan bangunan itu, jelas pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah tersebut," ungkapnya.
Berbicara terpisah, pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Bogor, Junidai mengatakan, di akhir masa jabatannya. Diani diduga mencari-cari alasan untuk 'mengganggu' seluruh kerjasama antara Pemerintah Kota Bogor dengan pihak swasta yang telah dilakukan oleh pendahulunya.
"Diani mempretelin perjanjian itu padahal secara hukum itu sah dilakukan oleh pendahulu Diani. Kebijakan yang berkonsekuensi hukum yang ditanda-tangani Walikota lama dengan pihak swasta seharusnya dihormati Diani," ujarnya tegas.
Bukan malah dia mencari-cari celah kesalahan perjanjian dengan pihak swasta itu di akhir masa jabatannya. Kecuali dari sisi hukum dan keuangan negara terbukti bahwa perjanjian itu salah atau merugikan keuangan negara, tambahnya.
Bahkan suami RE Amini Permanasari itu memprediksi, pascalengser dari jabatan Wali Kota, Diani akan kerap bermasalah hukum. "Saya yakin dengan banyaknya bom waktu yang diakibatkan dari kebijakan Diani, dia akan menuai 'ledakannya'. Baik masalah pidana ataupun perdata," tutup Junaidi.