Jumat 23 Aug 2013 23:08 WIB

Aturan Zonasi Pendirian Minimarket di Depok Bukan Jarak

Rep: Alicia Saqina/ Red: Djibril Muhammad
Minimarket (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Minimarket (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Jumlah kehadiran minimarket di Kota Depok, Jawa Barat, kian bertambah. Di jalan-jalan protokol di Kota Depok, terlihat ada saja bangunan minimarket yang baru didirikan pihak-pihak pengelola minimarket.

Hal ini pun diakui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Depok. Disperindag mengatakan, bahkan satu titik kecamatan di Depok kini sudah habis kuota penerbitan izin usaha waralaba swasta ini.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Depok Sjaifuddin Zuchri mengatakan, untuk meminimalisasi hal tersebut, Kota Depok pun memiliki aturan tersendiri terkait perizinan pendirian minimarket.

Ia menjelaskan, satu hal utama aturan pendirian minimarket yang ditegakkan di Depok ialah, zonasi. "Aturan zonasi pendirian minimarket di Depok bukan jarak ya," kata Sjaifuddin, Jumat (23/8).

Ia menjelaskan, ketentuan yang mengatur soal zonasi pendirian minimarket di Depok ialah, berdasarkan kepadatan penduduk masyarakat Kota Depok yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. "Hadirnya satu minimarket itu ialah untuk melayani 5 ribu orang per kecamatan," ujarnya.

Tidak seperti kota-kota lain yang zonasinya diatur berdasarkan jarak, Sjaifuddin menerangkan, satu minimarket yang ada itu, tidak boleh melayani lebih dari 5 ribu penduduk yang diaturkan.

Lima ribu jiwa yang seharusnya dilayani satu minimarket tersebut, namun boleh ditambah kehadirannya dengan minimarket atas nama perusahaan yang lain.

"Jadi satu minimarket yang bermerk A yang sudah ada di satu kecamatan, tidak boleh mendirikan minimarket di situ lagi," katanya menjelaskan.

Ketentuan lainnya ialah terkait kelengkapan fasilitas. Sjaifuddin mengatakan, pendirian izin usaha minimarket juga harus memenuhi lahan parkir yang memadai. Disperindag menegaskan, jangan sampai pelaku usaha asal mendirikan usahanya namun tidak memerhatikan unsur lain. "Minimarket juga tidak boleh berdiri di jalan kelurahan," ujarnya.

Terkait masih banyaknya minimarket yang belum mengantungi izin usaha, Disperindag Depok mengaku masih saja terus memberikan teguran pada pelaku usaha yang belum beranjak memiliki izin.

Teguran diberikan, sampai pada tahapan yang ketiga. Namun, penindakan atas teguran yang diberikan, langsung dilakukan oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja.

"Kami hanya memberikan teguran pada yang bersangkutan. Penindakan dari perdanya oleh Dinas Satpol PP," ujarnya.

Ia menambahkan, salah satu contoh kecamatan di Depok yang saat ini kuota penerbitan izin usaha minimarketnya sudah penuh ialah Beji. "Lebihnya sudah ada lima minimarket lebih. Tapi yang kemungkinan masih bisa diberikan izinnya, hanya satu," katanya menerangkan.

Menyoal sudah semakin banyaknya minimarket yang bertumbuh di Depok, namun Disperindag menyebutkan terkait aturan zonasi ini, koperasi dan jenis usaha kecil tak turut di dalamnya. "Perizinan untuk minimarket sudah tidak ada lagi. Di Kecamatan Beji sudah tidak bisa," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement