REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Sebanyak 546 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kota Tangerang dari 12 partai politik (Parpol) kontestan Pemilu 2014 telah ditetapkan menjadi Daftar Caleg Tetap (DCT).
Ada satu orang Daftar Caleg Sementara (DCS) yang dicoret karena tidak memenuhi syarat. Serta tiga bacaleg perempuan yang mengundurkan diri dari pencalonannya.
Anggota Komisioner KPUD Provinsi Banten, sekaligus Ketua Pokja Pencalegan, Syaiful Bahri menuturkan sebelumnya hasil penetapan KPU Kota Tangerang mencatat ada 547 Daftar Caleg Sementara (DCS). Kemudian penetapan DCT diambil alih oleh KPUD Provinsi Banten.
Seperti diketahui KPU Kota Tangerang sekarang diberhentikan sementara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik pada proses tahapan Pemilukada.
“Ada satu orang yang dicoret dan tiga orang bacaleg perempuan yang mengundurkan diri,” paparnya pada Republika, Sabtu (24/8). Satu bacaleg yang dicoret dari pencalonannya adalah Azis Suhatma Hidayatullah yang diajukan Partai Amanat Nasinal (PAN) Dapil satu nomor urut delapan.
Azis gugur sebagai caleg karena masih aktif sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Sementara itu, ketiga bacaleg yang mengundurkan diri tersebut adalah Ajeng Mayani dari Partai Demokrat nomor urut delapan daerah pemilihan (Dapil) tiga.
Selanjutnya Windi Garini dari Partai Gerindra nomor urut enam Dapil empat. Serta terakhir Rini Nur Aini dari Partai Gerindra nomor urut sembilan dapil lima.
Ia menyatakan ketiga kursi yang ditinggalkan oleh ketiga bacaleg perempuan tersebut sudah ada gantinya. Diantaranya untuk Partai Demokrat digantikan Sisnarti, dan dua orang lainnya dari Partai Gerindra yaitu Agustina Nurbaiti serta Ayi Ela Nurhayati.