REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Sebanyak 546 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kota Tangerang dari 12 partai politik (Parpol) kontestan Pemilu 2014 telah ditetapkan menjadi Daftar Caleg Tetap (DCT).
Ada satu orang Daftar Caleg Sementara (DCS) yang dicoret karena tidak memenuhi syarat. Serta tiga bacaleg perempuan yang mengundurkan diri dari pencalonannya.
Anggota Komisioner KPUD Provinsi Banten, sekaligus Ketua Pokja Pencalegan, Syaiful Bahri menuturkan sebelumnya hasil penetapan KPU Kota Tangerang mencatat ada 547 Daftar Caleg Sementara (DCS). Kemudian penetapan DCT diambil alih oleh KPUD Provinsi Banten.
Seperti diketahui KPU Kota Tangerang sekarang diberhentikan sementara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik pada proses tahapan Pemilukada.