Sabtu 24 Aug 2013 22:38 WIB

Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku Pemalsuan Buku KIR

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Mansyur Faqih
 Petugas memeriksa Bus Giri Indah yang mengalami kecelakaan di Desa Tugu, Cisarua, Bogor, Jabar, Rabu (21/8). (Republika/Edwin Dwi Putranto)
Petugas memeriksa Bus Giri Indah yang mengalami kecelakaan di Desa Tugu, Cisarua, Bogor, Jabar, Rabu (21/8). (Republika/Edwin Dwi Putranto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi B yang membidangi perhubungan, Slamet Nurdin meminta kepolisian untuk menindak tegas oknum yang melakukan pemalsuan buku uji kelayakan kendaraan umum atau KIR.

Ini menyusul terungkapnya fakta kalau bus maut Giri Indah tidak melakukan uji KIR selama hampir delapan tahun. Tapi, memiliki buku uji KIR palsu.

Slamet mengatakan, apa yang dilakukan operator bus tersebut merupakan sebuah pelanggaran berat. Karena telah melalaikan keselamatan penumpang hingga menyebabkan 20 nyawa melayang. Selain itu, ia juga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen. 

"Apalagi yang melakukan pemalsuan di sini bukan perorangan, tapi perusahaan," kata dia saat dihubungi.