REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi B yang membidangi perhubungan, Slamet Nurdin meminta kepolisian untuk menindak tegas oknum yang melakukan pemalsuan buku uji kelayakan kendaraan umum atau KIR.
Ini menyusul terungkapnya fakta kalau bus maut Giri Indah tidak melakukan uji KIR selama hampir delapan tahun. Tapi, memiliki buku uji KIR palsu.
Slamet mengatakan, apa yang dilakukan operator bus tersebut merupakan sebuah pelanggaran berat. Karena telah melalaikan keselamatan penumpang hingga menyebabkan 20 nyawa melayang. Selain itu, ia juga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.
"Apalagi yang melakukan pemalsuan di sini bukan perorangan, tapi perusahaan," kata dia saat dihubungi.