Sabtu 24 Aug 2013 22:38 WIB

Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku Pemalsuan Buku KIR

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Mansyur Faqih
 Petugas memeriksa Bus Giri Indah yang mengalami kecelakaan di Desa Tugu, Cisarua, Bogor, Jabar, Rabu (21/8). (Republika/Edwin Dwi Putranto)
Petugas memeriksa Bus Giri Indah yang mengalami kecelakaan di Desa Tugu, Cisarua, Bogor, Jabar, Rabu (21/8). (Republika/Edwin Dwi Putranto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi B yang membidangi perhubungan, Slamet Nurdin meminta kepolisian untuk menindak tegas oknum yang melakukan pemalsuan buku uji kelayakan kendaraan umum atau KIR.

Ini menyusul terungkapnya fakta kalau bus maut Giri Indah tidak melakukan uji KIR selama hampir delapan tahun. Tapi, memiliki buku uji KIR palsu.

Slamet mengatakan, apa yang dilakukan operator bus tersebut merupakan sebuah pelanggaran berat. Karena telah melalaikan keselamatan penumpang hingga menyebabkan 20 nyawa melayang. Selain itu, ia juga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen. 

"Apalagi yang melakukan pemalsuan di sini bukan perorangan, tapi perusahaan," kata dia saat dihubungi.

Menurut Slamet, kunci dalam masalah ini sebenarnya adalah penegakan hukum. Kepolisian hendaknya berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dalam melakukan pengawasan ekstraketat di lapangan. 

Karenanya, bagi operator yang kedapatan tidak melakukan uji KIR secara bekala atau bahkan memiliki buku uji KIR palsu, dapat dikenakan sanksi tegas yang menimbulkan efek jera dan tidak terjadi di kemudian hari. 

Misalnya dengan hukuman pidana dan sanksi berupa pencabutan ijin usaha. "Jangan ada istilahnya kata damai dalam hal seperti ini," ujarnya.

Jika pengawasan diperketat dan penegakan hukum dijalankan maka operator kendaraan umum dengan sendirinya akan mematuhi undang-undang dan melakukan uji kendaraan secara rutin. Sementara itu, pihak operator Giri Indah hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement