Senin 26 Aug 2013 09:09 WIB

Bakteri Serang Ratusan Hektare Lahan Cengkeh

Rep: Bowo Pribadi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Panen Cengkeh
Foto: antara
Panen Cengkeh

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Sejak diketahui kali pertama pada tahun 2010, serangan bakteri pembuluh kayu cengkeh (BPKC) di wilayah Kabupaten Semarang terus meluas.

Serangan penyakit perusak tanaman cengkeh ini diketahui terus menjangkiti tiga desa yang ada di Kecamatan Jambu. Masing- masing Desa Brongkol, Bedono dan Jambu.

Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan (Distanbunhut) Kabupaten Semarang, Urip Triyoga mengatakan, total luas lahan cengkeh yang terserang BPKC mencapai 115 hektar.

Untuk mengendalikan serangan penyakit ini, Distanhutbuin Kabupaten Semarang telah melakukan eradikasi atau pemusnahan tanaman yang terkena bakteri ini.

“BPKC merupakan salah satu penyakit yang paling merusak tanaman cengkeh. Agar tidak menular ke tanaman lainnya, tanaman yang sudah terserang berat harus dieradikasi,” tegasnya, di Ungaran, Senin (26/8).

Ia juga menyampaikan, penanganan terhadap serangan bakteri ini membutuhkan waktu yang panjang. Pascaeradikasi, lahan bekas serangan bakteri ini tidak dapat ditatami lagi dengan jenis tanaman yang sama.

Minimal harus menunggu lima tahun untuk dapat menanam cengkeh kembali. Sebagai gantinya, petani disarankan dengan mengganti tanaman lain yang juga menghasilkan.

“Jenis tanaman pengganti seperti cabai, jambu, kemukus, pala, dan tanaman jenis buah-buahan tropis lainnya sangat disarankan,” ungkap Urip.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement