REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu mobil terkait dengan pemberian uang kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini.
"Camry sekarang berada di Kuningan," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Senin (26/8).
Mobil tersebut adalah Toyota Camry Hybrid warna hitam yang kini diparkir di halaman gedung KPK dan telah disita sejak pekan lalu. Camry yang tidak memiliki nomor polisi tersebut, bagian dalamnya tampak masih terbungkus plastik.
Sebelumnya, KPK pernah mengembalikan sejumlah bukti yang didapat dari penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus tersebut, bukti yang dikembalikan adalah brosur mobil namun tidak dijelaskan jenis mobil dalam brosur tersebut.
KPK menetapkan mantan SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) pasa 13 Agustus 2013 malam bersama dengan barang bukti 400 ribu dolar AS yang diberikan oleh Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golf Rudi, Deviardi yang juga sudah ditangkap KPK.
Pemberian tersebut diduga merupakan pemberian kedua, sedangkan pemberian pertama dilakukan sebelum Lebaran dengan uang sejumlah 300 ribu dolar AS.
KPK selanjutnya menggeledah sejumlah tempat terkait kasus tersebut yaitu ruang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM dan menyita uang 200 ribu dolar AS. Kemudian di rumah Rudi di Jalan Brawijaya disita uang senilai 127 ribu dolar Singapura, 90 ribu dolar AS dan motor berkapasitas mesin besar merek BMW.
Dalam pengembangannya KPK juga menemukan uang 350 ribu dolar AS di kotak penyimpanan milik Rudi di Bank Mandiri, 60 ribu dolar Singapura, 2.000 dolar AS dan juga emas kepingan dengan nilai 180 gram dari brankas milik Rudi di kantornya di gedung SKK Migas.
Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan pemberi suap, Simon Tanjaya, dari perusahaan Kernel Oil diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.