REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batanghari, Jambi, menangkap delapan siswa bolos sekolah. Siswa dari STM Yayasan Serentak Bak Regama (YSBR) itu diamankan saat sedang duduk-duduk di kawasan hutan kota Muarabulian saat jam pelajaran berlangsung.
Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batanghari Ahmad Haryono saat dihubungi, Senin, mengatakan, penangkapan terhadap siswa tersebut dilakukan agar mereka tidak membolos sekolah.
"Ada delapan siswa yang ditangkap karena bolos sekolah. Mereka kedapatan bolos sekolah dan malah nangkring di kawasan hutan kota saat jam pelajaran," katanya.
Ke delapan siswa STM YSBR ini kemudian diangkut menggunakan mobil operasional Satpol PP. Penangkapan siswa tersebut sengaja dilakukan karena setiap hari selalu ada bolos dalam kegiatan belajar.
"Kita sering juga melakukan razia para pelajar yang bolos sekolah, dan sesuai peraturan daerah bahwa siswa itu wajib belajar sembilan tahun," ujarnya.
Menurut dia, saat dilakukan penangkapan ke delapan siswa tersebut sama sekali tidak ada perlawanan.
Para siswa yang masih duduk di bangku kelas II ini akan diserahkan kepada orang tua dan Kepala Sekolah STM YSBR Batanghari untuk ditindaklanjuti.