REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jilid 2 mengenai kasus dugaan korupsi Hambalang tak direspons berlebihan oleh pihak Muhammad Nazarudin.
Lewat pengacaranya, mantan bendahara umum Partai Demokrat ini menegaskan, nama-nama anggota DPR yang disebut dalam LHP tersebut sudah terlebih dahulu disebutkan Nazar. Pengacara Nazarudin, Elza Syarif menilai, apa yang tertuang dalam LHP BPK sesuai dengan apa yang kerap diungkapkan Nazar.
Akan tetapi, ujarnya, pernyataan Nazar lebih lengkap karena adanya sistem ijon dalam proyek Hambalang."Tapi Nazaruddin lebih lengkap. Sebelum proyek ini jatuh ke PT Adhi Karya sudah ada ijon dulu kan Rp 100 miliar itu, Nazaruddin tahu persis," paparnya.
Dalam kasus Hambalang, ia juga menganggap penanganannya belum lengkap karena KPK belum menyentuh pihak pemerintahnya. Sedangkan oknum-oknum partai yang juga terlibat juga belum dijerat KPK.
"Di pemerintahan belum komplit (dalam penyidikan Hambalang), di partai juga oknum-oknum partai yang terlibat belum masuk semua," tegas Elza.