Senin 26 Aug 2013 20:42 WIB

Saksi: Kawal Proyek Kementan, Fathanah Terima Rp 500 Juta

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Ahmad Fathanah
Foto: Republika/Prayogi
Ahmad Fathanah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan korupsi permohonan penambahan kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah, pernah mendapat fee Rp 500 juta terkait proyek di Kementerian Pertanian (Kementan). Keterangan itu muncul dari karyawan PT Radina Bioadicipta, Denni Pramudia Adiningrat, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (26/8).

Denni mengaku berkenalan dengan Fathanah ketika perusahaannya mengikuti lelang proyek benih kopi di Kementan tahun lalu. Menurut dia, Fathanah mengaku mempunyai banyak koneksi dengan pejabat di Kementan.

Ia pun menjadikan Fathanah sebagai mitra. "Membantu lah. Berhubungan dengan beberapa pejabat," kata dia.

Menurut Denni, pelelangan proyek benih kopi berlangsung ketat. Bahkan prosesnya harus diulang sampai tiga kali. Hanya saja, pada akhirnya perusahaan Denni memenangkan pekerjaan tersebut. Denni pun memberikan komisi kepada Fathanah. "Ia betul. Itu Rp 200 juta. Kalau tidak salah Juni (2012)," ujar dia.

Bukan kali itu saja Denni memberikan fee kepada Fathanah terkait proyek di Kementan. Ia juga mengatakan bekerja sama dengan Fathanah dalam proyek benih jagung. Sehingga perusahaan Denni juga memenangkan proyek tersebut. "Kita sama-sama berhasil. Di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), saya bilang Rp 300 jutaan," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement