Senin 26 Aug 2013 21:09 WIB

Duh ...Ada Oknum Sunat Tunjangan Sertifikasi Guru

Seorang guru mengajar siswa kelas 2 yang hanya berjumlah lima murid di lantai SDN V Krasak, kec. Jatibarang, Kab. Indramayu, Jabar, Kamis (17/11). Akibat ruang kelas rusak siswa SDN V Krasak terpaksa belajar di rumah huni guru yang terletak di samping bang
Foto: antara
Seorang guru mengajar siswa kelas 2 yang hanya berjumlah lima murid di lantai SDN V Krasak, kec. Jatibarang, Kab. Indramayu, Jabar, Kamis (17/11). Akibat ruang kelas rusak siswa SDN V Krasak terpaksa belajar di rumah huni guru yang terletak di samping bang

REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta akan melakukan klarifikasi terkait kebenaran adanya pemotongan tunjangan sertifikasi dari para guru di daerah ini.

"Banyak laporan yang kami terima dari guru bersertifikasi tentang adanya pemotongan tunjangan sertifikasi itu, makanya kami akan panggil dinas terkait untuk melakukan klarifikasi," kata Ketua Komisi D DPRD Bantul, Sarinto di Bantul, Senin.

Menurut dia, pemotongan tunjangan sertifikasi dari guru dilaporkan sudah sejak beberapa bulan lalu, dan sebagai langkah awal pihaknya sudah memanggil Dinas Pendidikan Menengah dan Nonformal (Dikmenof) Bantul, namun mereka tidak mengetahui.

"Dua kali Dinas Pendidikan sudah kami panggil dan hanya dihadiri Kepala Bidang (Kabid) saja, namun mereka tidak mengetahuinya. Dan rencananya kami akan memanggil Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul," katanya.

Ia berharap, nantinya bisa mendapat kejelasan dari DPPKAD Bantul yang memang sesuai kapasitasnya bertugas sebagai pihak yang mengelola keuangan daerah termasuk membayarkan tunjangan sertifikasi terhadap tenaga pendidikan tersebut.

Sementara itu, Kepala DPPKAD Bantul, Fenti Yusdayati saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti adanya pemotongan tunjangan sertifikasi guru, namun pihaknya hanya mengetahui dana sertifikasi tersebut secara global.

Menurut dia, pencairan dana sertifikasi guru sudah sesuai dengan mekanisme dari Menteri Keuangan yang telah mentransfer ke rekening daerah, dan dari rekening daerah, pihaknya mencairkan sesuai dengan yang diajukan oleh Dinas Pendidikan.

"Siapa saja penerima dan berapa besarnya semuanya usulan dari Dinas Pendidikan, kami mencairkannya sesuai dengan usulan tersebut, sesuai mekanisme pencairan dana dari pemerintah memang harus melalui kas daerah," katanya.

Ia mengatakan, proses yang dilakukan di DPPKAD hanya melakukan pengecekan rekening tersebut betul apa salah sebagai penerima tunjangan, namun besaran tunjangan yang diterima berapa tiap guru itu bukan wewenangnya.

"Jika sudah benar langsung dimasukkan ke BPD (Bank Pembangunan Daerah). Kami tidak mengecek secara mendalam berapa jumlah yang seharusnya diterima karena itu wewenang dari Dinas Pendidikan," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement