REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil tiga orang pada Senin (26/7) terkait kasus dugaan korupsi mobil pusat layanan internet kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012.
Ketiga orang tersebut dimintai keterangan untuk satu dari dua tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini. Yaitu, Dirut PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad.
"Sebetulnya tidak dilakukan pemeriksaan mendalam. Kami fokus menginventarisir barang bukti hasil penggeledahan beberap waktu lalu dari S," ujar Untung di Kejagung Senin (26/8).
Untung mengatakan, saksi tersebut ialah Santoso, Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) nonaktif. Dua saksi lainnya pun berasal dari BP3TI. Mereka adalah Bendahara BP3TI Ruslan serta Kasi Operasi dan Monitoring BP3TI Jamuri.
Santoso sendiri sudah ikut dijadikan tersangka bersama Dodi. Dalam kasus ini, Kejagung, kata Untung, mengumpulkan barang bukti dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi.
Kantor Ditjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kemkominfo di Menara Ravindo, Kebon Sirih No 75 Jakarta Pusat dan kantor BP3TI yang berlokasi di wisma Kodel Jl Rasuna Said Kavling B-4, Jakarta Selatan (Jaksel) digeledah Kejagung.
Sejumlah dokumen dan barang bukti dikumpulkan oleh Kejagung. Setelah penggeledahan di bulan Juli itu, Kejagung kembali melakukan penyitaan dokumen di Kantor Multidana Rancana Prima di Jl Rasuna Said, Jaksel beberap hari kemudian. "Sekarang semua masih tahap pemeriksaan saksi-saksi dulu," kata Untung.
Kasus dugaan korupsi MPLIK mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen kontrak dan dana yang digunakan.
Diduga dalam pelaksanaannya di dua wilayah, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) dan Jawa Barat (Jabar). Di Sumsel terendus dana Rp 81 miliar, sedangkan di Jabar Rp 64 miliar.