REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Batas waktu pembayaran pajak bumi bangunan DKI Jakarta akan berakhir pada Rabu (28/8) besok. Bagi wajib pajak yang membayar terlambat akan dikenakan denda dua persen tiap bulan dari tarif pajak yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, mengatakan target penerimaan pajak bumi dan bangunan tahun 2013 sebesar Rp 3,6 triliun. Namun hingga pekan lalu penerimaan PBB baru mencapai Rp 1,7 triliun atau sekitar 47 persen.
Iwan mengatakan, untuk mengejar target tersebut pihaknya akan meminta pada unit pembayaran untuk berkeliling menagih mereka. "Bank seperti BRI, Bank DKI, dan PT Pos telah melakukan pelayanan bagi wajib pajak yang akan membayar," ujarnya di Balai Kota, Selasa (27/8).
Iwan mengatakan tidak perlu khawatir bagi pedagang yang membayar pajak karena tarif progresif. Wajib pajak yang Nilai Jual Objek Pajaknya (NJOP) lebih dari Rp 10 miliar pajaknya naik lebih dari 50 persen. Tetapi jika mereka memiliki NJOP kurang dari 200 juta pajak yang dibayarkan hanya 0,01 persen. Saat ini wajib pajak yang berada di DKI Jakarta berjumlah 1,8 juta orang.
Wajib pajak yang NJOP-nya kurang dari Rp 200 juta mendominasi walaupun penerimaan mereka relatif kecil. Sekitar 800 ribu orang membayar pajak 0,01 persen.
Wajib pajak yang memiliki bangunan dengan NJOP lebih dari Rp 200 juta hingga Rp 2 miliar berjumlah 600 ribu orang. Wajib pajak dengan NJOP Rp 2 miliar hingga Rp 10 miliar sebanyak 400 ribu orang sedangkan NJOP diatas Rp 10 miliar sebanyak 76 ribu orang.