REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta mencatat pendatang baru di Ibu Kota pada tahun ini naik sebesar 12,6 persen dibandingkan tahun lalu.
"Tahun ini, jumlah pendatang baru sebanyak 54.757 orang, sedangkan tahun lalu jumlahnya hanya 47.832. Berarti mengalami kenaikan sebanyak 6.925 atau 12,6 persen," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Purba Hutapea di Jakarta, Selasa (27/8).
Berdasarkan hasil pantauan arus mudik dan arus balik Lebaran 2013 yang dilakukan Dukcapil DKI, jumlah arus mudik sebanyak 8.442.205 orang, sedangkan jumlah arus balik mencapai 8.496.962 orang.
"Memang jumlah pendatang baru di Ibu Kota pada tahun ini mengalami kenaikan. Oleh sebab itu, kami akan melakukan pendataan bagi para pendatang baru melalui Operasi Bina Kependudukan (binduk) yang akan digelar 14 hari setelah Lebaran (H+14)," ujar Purba.
Dalam operasi tersebut, Purba menuturkan warga diperbolehkan datang ke Jakarta selama dua minggu. Jika ingin tinggal lebih lama, lanjut dia, harus membawa surat keterangan resmi dengan masa berlaku satu bulan.
"Operasi Binduk ini akan mulai kami laksanakan pada pertengahan September 2013. Kami juga melibatkan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam operasi tersebut," tutur Purba.
Purba juga mengungkapkan Operasi Binduk akan dilakukan secara reguler. Dengan kata lain, petugas Dukcapil akan kembali mendatangi rumah-rumah permanen, kontrakan atau kos-kosan untuk melakukan pendataan ulang.
Dukcapil DKI mengimbau para pendatang baru untuk selalu mematuhi dan mengikuti segala aturan kependudukan yang berlaku di Jakarta.
Jika tidak dipatuhi, Purba menambahkan akan dikenakan denda seperti yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yakni denda senilai Rp 100 ribu hingga Rp 20 juta dan sanksi kurungan mulai dari sepuluh hingga 60 hari.