REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Golkar, Kahar Muzakir kembali diperiksa untuk kali kedua sebagai saksi untuk tersangka Rusli Zainal, terkait penyidikan kasus dugaan suap PON Riau.
Sebelumnya, Kahar sempat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain, yaitu Lukman Abbas. Pengacara Partai Golkar, Rudy Alfonso, mengatakan, pemeriksaan untuk Kahar merupakan rangkaian dari pemeriksaan sebelumnya.
Mengingat perkara Rusli Zainal adalah lanjutan atau pengembangan dari Lukman Abbas. "Jadi semua saksi Lukman Abbas otomatis menjadi saksi Rusli Zainal. Keterangan yang diberikan tentunya tidak akan berbeda jauh," kata Rudy, Senin (26/8).
Rudy menegaskan, jika Kahar tidak pernah menerima uang apapun dari Lukman seperti yang pernah diungkapkannya. Kahar mengatakan, tidak ada anggaran untuk PON Riau seperti diusulkan Lukman Abbas dan Pemprov Riau kepada Kemenpora dari APBN.
Pernyataan Lukman soal pemberian uang kepada kliennya tidak terbukti karena Kahar memang tidak pernah menerima uang itu seperti yang diungkapkan Lukman sebelumnya. "Lukman menerima uang itu terbukti tetapi dia kemanakan uang itu, hanya dia sendiri yang tahu, tayakan saja sama dia. Karena sampai saat ini tidak ada uang itu diterima oleh klien saya," ujar Rudy.
Pada persidangan Lukman di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pun terungkap jika tidak pernah ada realisasi dari permintaan penambahan angaaran PON Riau sebesar Rp290 Miliar, yang diajukan oleh Gubernur Riau. "Jadi agak tidak logis Lukman Abbas menyuap untuk sesuatu yang tidak ada. Ini sangat aneh sekali," kata Rudy.