REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi melarang para calon anggota legislatif (Caleg) memasang baliho maupun billboard untuk berkampanye.
Pasalnya, pemasangan baliho dan billboard yang dilakukan masing-masing caleg akan menyebabkan kesemrawutan kota.
"Para caleg hanya diperbolehkan memasang spanduk,’’ ujar Komisioner KPU Kota Sukabumi Agus Firmansyah. Dengan ketentuan pemasangan spanduk hanya ditempatkan di satu zonasi pemilihan.
Menurut Agus, pemasangan baliho hanya diperbolehkan untuk kampanye partai politik. Baliho itu menampilkan semua caleg dari parpol tertentu dan hanya dipasang di satu daerah pemilihan.
Ketentuan ini, kata Agus, diperlukan agar pemasangan alat peraga kampanye tidak menyebabkan kota menjadi kotor dan tidak teratur. Selain itu, para caleg didorong untuk lebih melakukan kampanye secara dialogis dengan masyarakat.
Ditambahkan Agus, para caleg diperbolehkan berkampanye setelah penetapan daftar calon tetap (DCT). Bentuk kampanye harus mengacu pada peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013.