REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum menegaskan, mundurnya seorang calon anggota legislatif (caleg) harus melalui partai politik (parpol) dan disampaikan kepada KPU.
Hal itu disampaikannya menanggapi pertanyaan masih adanya caleg yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) meskipun sudah menyatakan mundur. Terlebih, ada beberapa nama di DCT yang masih tercatat sebagai kepala daerah.
"Karena yang mendaftarkan calon adalah parpol bukan calon sendiri ke KPU maka perginya atau mundurnya juga tidak sendirian, harus melalui parpol. Pertanyaannya caleg tersebut mengaku mundur tapi apakah parpol menyampaikan surat pengunduran itu ke KPU," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas, Rabu (28/8).
Menurut Sigit, tidak mungkin jika caleg tersebut masuk dalam DCT jika sejak awal persyaratan kurang. Menurutnya, meskipun caleg menyatakan kurang namun jika parpol memenuhi persyaratan tersebut maka artinya yang bersangkutan syaratnya telah terpenuhi.