REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum menegaskan, mundurnya seorang calon anggota legislatif (caleg) harus melalui partai politik (parpol) dan disampaikan kepada KPU.
Hal itu disampaikannya menanggapi pertanyaan masih adanya caleg yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) meskipun sudah menyatakan mundur. Terlebih, ada beberapa nama di DCT yang masih tercatat sebagai kepala daerah.
"Karena yang mendaftarkan calon adalah parpol bukan calon sendiri ke KPU maka perginya atau mundurnya juga tidak sendirian, harus melalui parpol. Pertanyaannya caleg tersebut mengaku mundur tapi apakah parpol menyampaikan surat pengunduran itu ke KPU," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas, Rabu (28/8).
Menurut Sigit, tidak mungkin jika caleg tersebut masuk dalam DCT jika sejak awal persyaratan kurang. Menurutnya, meskipun caleg menyatakan kurang namun jika parpol memenuhi persyaratan tersebut maka artinya yang bersangkutan syaratnya telah terpenuhi.
Sehingga, bila dalam DCT masih terdapat kepala daerah yang masih aktif menjabat, kemungkinan parpol telah memenuhi semua persyaratan.
Daftar Calon Tetap (DCT) DPR yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum, Jumat (23/8) kemarin masih diisi oleh kepala daerah yang aktif menjabat.
Padahal dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Pasal 51 ayat 2 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2013 Pasal 3 ayat 1 menyatakan kepala daerah yang mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif Pemilu 2014 harus mundur dari jabatan kepala daerah.
Dalam DCT yang dipublikasikan pada laman KPU, Bupati Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) Johanes Samping Aoh tercatat sebagai caleg PAN dari dapil NTT I.
Ia merupakan caleg urutan ke lima dari total keseluruhan enam caleg di dapil yang meliputi Kabupaten Alor, Flores Timur, Sikka, Ende, Ngada, Manggarai, Lembata, Manggarai Barat, Nagekeo, dan Manggarai Timur. Johanes hingga saat ini belum mundur dari jabatan sebagai bupati Nagekeo.
Selain itu, Walikota Tangerang, Wahidin Halim juga masih terdaftar sebagai caleg DPR dari Dapil Banten III. Meski yang bersangkutan mengaku sudah mengundurkan diri dari pencalonannya sebagai caleg DPR. Namun namanya masih terdaftar sebagai caleg DPR di Pemilu Legislatif 2014 dengan nomor urut 2 di Daerah Pemilihan (Dapil) Banten III.
KPU, menurut Sigit akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap dokumen pencalonan caleg yang masih berstatus sebagai kepala daerah tersebut. Jika terbukti, mereka akan dicoret dari DCT.