REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyatakan adanya uang 100 dolar AS yang terselip dalam buku profil yang menjadi lampiran pleidoi saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, merupakan sejarah baru dalam peradilan di Indonesia.
"Kasus ini pertama kali dalam sejarah peradilan di Indonesia," kata Bambang Widjojanto dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu (28/8).
Selain dianggap sebagai penghinaan terhadap pengadilan, hal ini dianggap melecehkan para pencari keadilan dan upaya dalam pemberantasan korupsi. Ia juga menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti kejadian ini dengan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung.
"KPK merencanakan untuk meminta konfirmasi soal tersebut pada Majelis Hakim dan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung," jelasnya.
Dia menyebut perbuatan terdakwa masuk dalam kategori contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.