REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melepas 122 dokter umum dan dokter gigi pegawai tidak tetap (PTT) periode 1 untuk ditempatkan ke daerah tertinggal dan terpencil di Indonesia.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan memenuhi kebutuhan dokter di daerah tertinggal.
Menteri PDT Helmy Faishal Zaini menjelaskan, lebih dari 50 persen dokter umum dan dokter gigi akan ditempatkan selama dua tahun di daerah tertinggal.