REPUBLIKA.CO.ID,BANDARLAMPUNG--Pelaku begal di Kota Bandarlampung ditembak oleh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Telukbetung Barat (TBB), karena mencoba melarikan diri.
"Ketiga tersangka pembegalan tersebut kerap kali beraksi di wilayah hukum Polsek TBB dan Kota Bandarlampung khususnya," kata Kapolsekta TBB Kompol Mantoni Tihang, di Bandarlampung, Rabu.
Kompol Mantoni Tihang mengatakan, tiga tersangka yang diamankan yakni Dodi (25), Wawan (20) dan Amirudin (23), dua orang tersangka ditembak. Dua butir peluru bersarang di kaki kanan Dodi dan satu butir peluru menembus kaki kanan Wawan.
Ia melanjutkan, kedua tersangka ditembak karena mencoba melarikan diri, saat hendak dilakukan penangkapan. Dalam penangkapan ini Amirudin menjadi tersangka pertama yang diamankan saat sedang mengemudikan angkutan kota di wilayah Kelurahan Kaliawi.
"Anggota kami selanjutnya mengamankan Wawan di Jatimulyo, Lampung Selatan pada malam hari, dari keterangannya diketahui keberadaan Dodi," kata dia.
Dodi pun diamankan ditempat persembunyiannya di Kedondong, Kabupaten Pesawaran yang juga sempat melarikan diri. Dari penangkapan ketiganya, berhasil disita senjata api dan satu kunci leter T.
"Ketiga tersangka pernah empat kali melakukan tindakan kriminalitas, salah satunya di Pantai Puri Gading dengan cara menodong korbannya," katanya.
Tersangka, dijelaskannya melakukan pencurian dengan cara menodong dan melukai korbannya hingga harus dirawat di rumah sakit.
Tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang dilakukan oleh dua orang bersama sama atau lebih, yang disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sengaja sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 2 KUHP. "Ancaman hukuman mereka selama 12 tahun penjara," katanya menambahkan.