REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil kajian Indonesia Corruption Watch (ICW), korupsi terbanyak ada di dunia pendidikan. Temuan ICW tercatat ada 296 kasus korupsi pendidikan dengan 479 orang tersangka yang terjadi mulai dari 2003-2013.
Indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp 619 miliar lantaran korupsi. Kasus korupsi pendidikan paling banyak terungkap di tahun 2008. Diantaranya dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan DAK (Dana Alokasi Khusus).
''Dari 479 tersangka yang menggerogoti dana pendidikan itu justru dilakukan oleh pejabat dan pegawai Dinas Pendidikan,'' kata Peneliti Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Siti Juliantari dalam pemaparannya di kantor ICW, Jakarta, Rabu (28/8).
''Tersangka paling banyak di Dinas Pendidikan. 71 orang di antaranya adalah Kepala Dinas Pendidikan, 179 orang pegawai Dinas Pendidikan, dan 114 rekanan mereka,'' ujar Siti.
Berdasarkan hasil penelitian ICW, dari tahun ke tahun pola korupsi pendidikan masih menggunakan modus yang sama yakni penggelapan dan mark up. Walaupun, jumlah kasus korupsi pendidikan tidak meningkat namun kerugian negara semakin meningkat signifikan setiap tahunnya.
''Korupsi di sektor pendidikan sudah terjadi sejak perencanaan. Korupsi di dunia pendidikan ini tentu sangat mencederai hak warga negara untuk mendapat pendidikan berkualitas,'' tutur Siti.