REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang melarang para Calon legislatif (Caleg) mempromosikan dirinya menggunakan alat peraga kampanye, salah satunya baliho billboard.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Ahmad Lutfi Nuriman di Serang, Banten, Rabu mengatakan, hal itu berdasarkan yang telah tertuang dalam Perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara kampanye. Adapun salah satu larangan dalam Peraturan KPU (PKPU) hasil revisi itu, melarang Caleg memasang baliho dan billboard.
"Caleg hanya diizinkan memasang spanduk berdasarkan aturan dan zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah," ujarnya.
Lutfi menjelaskan, kebijakan itu dibuat KPU agar bisa mengakomodir persamaan hak kampanye bagi kontestan Pemilu 2014. Namun aturan tersebut belum diterapkan karena aturan revisinya belum diterima pihaknya baru sebatas pemberitahuan dari KPU RI.
Dengan adanya aturan kampanye yang baru tersebut, ketertiban dan keindahan dalam tata laksana penempatan alat peraga Caleg dan Partai politik (Parpol) bisa terwujud.
"Pengamatan kami di lapangan memang banyak alat peraga dari Caleg maupun Parpol ditempatkan di lokasi yang tidak semestinya, seperti di tiang listrik, pepohonan bahkan ada di pagar bangunan milik pemerintah. Ini jelas tidak dibolehkan aturan kampanye KPU," katanya menerangkan.
Di Kabupaten Serang, Lutfi juga menjelaskan, atribut para Caleg dan Parpol berupa baliho mengabaikan estetika tata kota. Padahal aturan penempatan atribut kampanye itu sudah dibuat pada pemilu sebelumnya.
Pemasangan alat peraga, lanjutnya, sesuai Pasal 17 PKPU Nomor 1 Tahun 2013, menegaskan tidak boleh ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol, dan jalan bebas hambatan.
"Kalau sudah aturan, kami akan kawal dan akan kami tindak sesuai Tupoksi sebagai Panwaslu," katanya.