Rabu 28 Aug 2013 22:05 WIB

Wakil Bupati Halmahera Selatan Diganjar 8 Tahun Penjara

Red: Taufik Rachman
Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara (Malut), Rabu, menjatuhkan vonis kepada Wakil Bupati (Wabub) Halmahera Selatan (Halsel), Rusdan Haruna dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) senilai Rp4,8 miliar.

Wakil Bupati Halsel, Rusdan Haruda divonis delapan tahun penjara atau sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa terbukti menyelewengkan dana bansos senilai Rp4,8 miliar Kabupaten Haltim melalui APBD tahun 2010 lalu.

Wakil Bupati Halsel ditetapkan sebagai tersangka oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, melalui pasal 18 Jo Primer pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Miniardi,SH tersebut banyak memberi pertimbangan, termasuk yang bersangkutan masih mempunyai istri dan anak-anak.

Sehingga, Majelis Hakim Tipikor menvonis yang bersangkutan dengan hukuman delapan tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan, bayar uang pengganti sebanyak Rp3,2 milyar, subsider dua tahun kurungan.

Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Ketua, Miniardi SH, Hakim Anggota I, M. Mahim SH dan Hakim Anggota II, Lasuardi I Tobing, dibantu Panitera Pengganti, Isra Abas SH.

Usai mendengarkan vonis tersebut, Wakil Bupati Halsel bersama pendukungnya tidak menerima keputusan Majelis Hakim Tipikor tersebut dan mengancam JPU karena dianggap telah memeras orang nomor dua di Halsel itu dengan iming-iming kasus ini tak diproses.

Rusdan Haruna ketika dikonfirmasi membeberkan pengakuannya tersebut saat menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus korupsi dana bantuan social senilai Rp4,8 miliar di Kabupaten Halmahera Timur tahun 2010 di Pengadilan Tipikor Ternate.

''Wakajati Malut mengatakan kepada saya sediakan uang Rp2 miliar jika ingin kasus ini dihentikan. Saat ikut mendengarkan permintaan Wakajati tersebut,'' ujarnya.

Rusdan yang dalam kasus ini ia masih sebagai Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Kabupaten Halmahera Timur mengaku hanya mampu memenuhi Rp500 juta dari permintaan Wakajati tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement