Kamis 29 Aug 2013 05:54 WIB

Polisi Lakukan Penyitaan Tanpa Izin Melanggar KUHAP

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: stjosephpost.com
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,BANDARLAMPUNG--Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) Budiono menilai, penyidik Kepolisian Daerah Lampung telah melanggar KUHAP apabila melakukan penggeledahan dan penyitaan barang tanpa ada izin Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

"Itu sudah bisa dikatakan melanggar KUHAP dan kepolisian bisa di-praperadilan-kan," kata dia, di Bandarlampung, Rabu.

Dia mengatakan, segala sesuatu yang dilakukan aparat penegak hukum dalam hal penyelidikan, sudah diatur dalam KUHAP. Begitupula dalam hal penggeledahan dan penyitaan tiga tangki solar bersubsidi diduga ilegal di Jalan Sultan Haji Nomor 4 Kelurahan Kota Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton di Bandarlampung, penyidik Polda Lampung diketahui tidak mempunyai surat izin.

"Apabila penyidik sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang untuk kepentingan umum, hal itu telah sangat merugikan masyarakat," kata dia lagi.

Aparat hukum dalam hal ini, katanya, seharusnya sudah mengetahui terkait prosedur tersebut yang telah tercantum dalam KUHAP, sehingga jika mereka melakukan seperti ini dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Menurut Budiono, dalam hal sita tanpa ada dasar izin dan persetujuan, jika dalam waktu 1x24 jam tidak ditemukan bukti kuat maka harus dibebaskan. Terlebih dalam hal penyitaan dan penggeledahan itu sudah ada tersangka atau terduga kuat berbuat satu tindak pidana.

"Kalau tangki ini 'kan sudah sembilan hari, sudah jelas dan terang benderang penyidik dapat dipraperadilkan," kata dia lagi.

Sebelumnya, Panitera Muda (Panmud) Pidana PN Tanjungkarang Suhaidi Agus menjelaskan seharusnya dalam penggeledahan rumah atau sita barang yang akan dilakukan penegak hukum harus berdasarkan surat izin atau persetujuan dari PN Tanjungkarang sesuai pasal 33 ayat 1 KUHAP.

"Dalam surat izin memang ada dua jenis, pertama pengeledahan itu jika dilakukan melalu penyelidikan terlebih dahulu. Kedua, bila tertangkap, surat yang diperlukan adalah persetujuan penggeledahan dulu baru suratnya menyusul," katanya pula.

Dalam surat izin penggeledahan dan sita pun harus dicantumkan nama tersangka terkait perkara tersebut, ujar dia. "Jika ada penggeledahan pasti ada nama tersangka, seperti rumah tersangka A di jalan apa dan terkait perkara apa," kata dia.

Jika persetujuan penggeledahan dan penyitaan tidak dimiliki penyidik, maka penyitaan tersebut tidak sah, ujar Suhaidi lagi.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement