Kamis 29 Aug 2013 14:39 WIB

Pemerintah Tuntaskan Aturan Penetapan UMP

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Dewi Mardiani
Hatta Rajasa
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Hatta Rajasa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan dua beleid terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Hatta Rajasa, menjelaskan kedua beleid itu antara lain Instruksi Presiden (Inpres) dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans).   

Khusus untuk Inpres, Hatta menyebut Inpres akan menjadi dasar kepada menteri dan gubernur dalam penetapan UMP. "Intinya harus mengacu kepada rekomendasi dewan pengupahan. Jangan ada tambahan di atasnya karena itu sering terjadi. Akhirnya karena ada demo dan lain-lainnya akhirnya ditambah," ujar Hatta, Kamis (29/8).

Hatta mengatakan terdapat perbedaan dalam rentang kenaikan UMP bagi industri padat modal dan industri padat karya serta industri menengah. Untuk industri padat modal, kenaikannya dihitung berdasarkan tingkat inflasi setahun ditambah 10 persen. Bagi industri padat karya dan menengah, kenaikannya juga menyertakan tingkat inflasi setahun ditambah 5 persen. "Kalau kenaikan inflasi harus otomatis.  Setiap tahun sejatinya memang ada kenaikan sekurang-kurangnya di atas inflasi."

Dalam rapat juga dibahas komponen hidup layak (KHL) yang menjadi dasar penetapan UMP.  Menurut Hatta, survei KHL harus dilakukan secara independen melalui Badan Pusat Statistik. Selain KHL, juga dibahas produktifitas buruh dan situasi perekonomian dalam penetapan UMP.  "Intinya dalam situasi kita seperti ini, kita harus menjaga perusahaan tetap jalan dan pekerja juga jalan.  Jangan sampai ada lay off," kata Hatta. Pihaknya menolak usulan UMP dinaikkan 50 persen per tahun.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi, membenarkan selama ini tidak ada standar produktifitas dalam penentuan UMP. Aspek yang lebih ditonjolkan selama ini hanyalah KHL yang terkadang bisa berubah-ubah. "Hidup layak itu semau-maunya saja. Padahal pengusaha siap bayar tinggi kalau produktifitas tinggi," kata Sofjan.

Lebih lanjut, Sofjan menjelaskan, fungsi dari upah minimum itu adalah jaring pengaman. "Ini yang saya harapkan bisa kita perbaiki. Kita harapkan rekonsiliasi dengan buruh itu bisa berjalan dengan baik. Apalagi di tengah kondisi perekonomian seperti sekarang, pertumbuhan kita pasti di bawah enam persen," ujar Sofjan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement