REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menyelidiki keterlibatan KL (40 tahun) yang ditangkap petugas Polda Metro Jaya di derah Pasar Baru, Jakarta Pusat Rabu (28/8).
Diduga kuat, KL adalah pemilik, penjual, dan pemodal pembuatan senpi ilegal sudah menyebarkan dagangannya ke jaringan terorisme.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Agus Rianto mengatakan, KL sejauh ini diketahui sudah menjual 35 pucuk senjata api ilegal ke sejumlah pihak.
"Terakhir, 15 di antaranya dia jual ke IK (Iqbal alias Ramli) yang kita tangkap terkait kepemilikan senpi dan jaringan teroris di Cipayung pekan lalu," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/8).
Agus melanjutkan, KL juga diketahui sebagai pemberi dana bagi perakit senpi untuk memroduksi senjata rakitan. Pengrajin Cipacing yang ditangkap Sabtu (23/8) lalu. Tetapi, kata dia, Polri masih memerlukan waktu untuk merangkai semua upaya penangkapan ini dengan rentetan kasus penembakan belakangan ini.
"Yang pasti ini merupakan langkah. Kami terus upayakan untuk mendalami semua langkah ini dengan kasus-kasus yang ada," ujar dia.
Seperti diketahui, aksi polisi dalam memberantas senpi illegal belakangan terakhir semakin menajam. Selain merupakan bagian dari bentuk
pencegahan terorime. Polri juga tengah gencar mencari dalang dibalik penembakan meisterius yang sudah menewaskan tiga anggotanya. Belasan orang sudah polisi tangkap. Namun hingga saat ini, Polri masih mengedepankan Undang-undang (UU) darurat kepemilikan senjata kepada mereka, dan bukan UU terorisme.