REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Banten yang mengambil alih KPUD Kota Tangerang dalam pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Tangerang menerapkan sejumlah peraturan saat pencoblosan berlangsung. Pilwalkot Tangerang akan berlangsung pada Sabtu (31/8).
Anggota KPUD Provinsi Banten dan Ketua Pokja Kampanye Pemilukada Kota Tangerang, Syaiful Bahri memaparkan sudah melakukan rapat koordinasi mengundang sejumlah stakeholder terkait Pemilukada.
Dalam rapat tersebut juga dihadiri beberapa tim sukses dari lima pasangan kandidat yang maju dalam pencalonan. Adapun peraturan yang telah disepakati diantaranya tetang aturan bagi warga yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Warga yang tidak masuk DPT atau DPS bisa nyoblos asalakan membawa KTP dan Kartu Keluarga satu paket yang masih berlaku," kata Syaiful di Kantor KPU Kota Tangerang, Kamis (29/8).
Hal itu berdasarkan surat edaran KPU sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85 PUU 2012 yang dibacakan 13 Maret 2013 menyatakan, warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih boleh menggunakan hak pilih dalam Pemilukada, tetapi memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
Adapula peraturan lainnya, adalah para saksi dari tim sukses setiap kandidat saat di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilarang menggunakan atribut calon yang didukungnya. Saksi juga harus membawa surat pernyataan yang ditandatangani kandidat.
Surat pernyataan tersebut satu hari sebelumnya sudah diserahkan kepada KPPS. Adapun sejumlah saksi bisa memantau di KPPS, TPS, PPS, PPK, dan KPU.
Peraturan selanjutnya adalah setiap pemilih yang akan mencoblos tidak diperkenankan membawa telepon genggam atau handphone ke dalam bilik suara. Sehingga handphone para pemilih dapat dititipkan kepada KPPS setempat.
"Dilarang membawa HP ke bilik suara itu melanggar prinsip Pemilukada. Memilih calon itu sifatnya rahasia. Untuk menghindari adanya 'Pemilih Pasca Bayar' yaitu memotret calon yang dicoblosnya," paparnya.
Apabila ditemukan pemilih yang membawa handphone dan memotret calon yang dicoblosnya dalam surat suara harus ditindak tegas.
Syaiful khawatir dengan memotret calon yang dicoblosnya nantinya akan ditunjukan pada kandidat dan meminta sejumlah bayaran. Serta harus dilaporkan kepada Panwaslu. Sebab, tindakan tersebut melanggar prinsip Pemilukada dan bisa bersifat pidana.
Ia berharap Pemilukada Kota Tangerang dapat berjalan tertib, aman, lancar dan sesuai perundang–undangan.