REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua BPK, Hadi Purnomo menegaskan laporan hasil pemeriksaan investigatif tahap II atas proyek Hambalang hanya satu. Laporan tersebut telah diserahkan ke pimpinan DPR dan KPK. "Laporan BPK hanya tanggal 23 Agustus 2013. Itu laporan BPK," katanya di kompleks istana kepresidenan, Kamis (29/8).
Ia mengaku tidak tahu tentang beredarnya dua versi dokumen audit investigatif. Ia justru mempertanyakan keaslian dokumen yang beredar dan harus dicek siapa yang mengeluarkan serta dari mana. "Ada gak cap BPK-nya? Ada gak tanda tangannya? Ada gak parafnya?" tanyanya.
Dalam laporan BPK, ujar dia, setiap halaman ada tiga orang pemaraf. Pengantar di depan harus ada tanda tangan resmi, jumlah lembar laporan pun sekitar 108 lembar. "Kalau kurang dari itu, maka itu bukan BPK," katanya.
Ia pun tak ingin buka suara tentang dokumen mana yang asli sebab tidak diperkenankan kode etik untuk melakukan hal itu.
BPK, lanjutnya, hanya terbuka dengan penyidik KPK. Ia pun menegaskan BPK tetap independen dan tak ada intervensi dari pihak mana pun. "Minta maaf, bukan apa-apa. Aku mau saja bicara, tapi ada kode etik. Ini rahasia. BPK tidak pernah menyebut (ada atau tidaknya nama). Tidak ada intervensi. Aku jamin," katanya.
Sebelumnya, beredar dua dokumen laporan investigatif tahap II kasus hambalang. Pada salah satu dokumen tercantum inisial 15 anggota DPR yang diduga terkait dalam penyimpangan anggaran proyek anggaran.
Anggota DPR pun ramai-ramai membantah ada 15 inisial di audit BPK. Sedangkan KPK justru mengaku ada inisial anggota DPR, hanya jumlahnya justru 18 orang.