REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat sedang nakal-nakalnya memasuki usianya yang sama dengan Indonesia merdeka atau 68 tahun.
"DPR sekarang itu sedang nakal-nakalnya di umur yang hampir sama dengan kemerdekaan negara kita. Sedangkan DPD di tahun kesembilannya sedang jadi anak baik," kata Irman saat melakukan sosialisasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan DPD di Fakultas Hukum, Universitas Hasanudin, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (29/8).
Komentar Irman tersebut terkait kewenangan DPD yang sampai saat ini masih sangat terbatas meski MK telah memberikan kewenangan lembaga tersebut untuk terlibat dalam pembuatan undang-undang.
Menurutnya, DPR yang didominasi partai politik masih belum melaksanakan amanat MK agar DPD dikembalikan kewenangannya dalam pembuatan UU.
"DPD jika diberi ruang luas maka kualitas DPR tidak seperti sekarang yang seolah tanpa kontrol. Mereka tidak mau berbagi bersama DPD. Di DPR itu istilah tambah orang, kurang orang atau berlipatgandanya orang di sana sudah biasa," kata dia. "Akan tetapi, mereka tidak pernah berbagi kewenangan legislasi."
Irman menganggap pembuatan UU mengarah menuju kepentingan partai politik yang ada di fraksi-fraksi DPR. Namun, DPD sebagai penyalur aspirasi masyarakat daerah tidak terlibat mempengaruhi UU sehingga kepentingan daerah tidak tersalurkan.
"Intinya kami mendorng DPR agar patuh terhadap aturan konstitusi dengan mengembalikan kewenangan DPD. "Saya bukannya tidak mau galak. Setidaknya kami telah mencoba bertemu secara formal dengan DPR. Tiga kali kami surati tapi tidak ada respon positif hingga saat ini," kata Irman.
Dia menyanggah jika DPD ibarat macan ompong yang tidak bisa berbuat apa-apa di parlemen. "Kami bukan macan ompong. Kami kuat di parlemen tapi masih kalah kuat jika dibandingkan dengan DPR," kata dia.