REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), Sudjiono Timan yang merupakan terpidana korupsi Rp 369 miliar diputus bebas dalam peninjauan kembali (PK).
Hal itu membuat Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali untuk membentuk tim pengawas MA guna memeriksa kemungkinan ada dugaan kesalahan prosedur dalam pengambilan keputusan.
''Kami sudah membentuk tim dari pengawasan untuk memintai keterangan para hakim yang menyidangkan perkara Sudjiono Timan. Kami teliti, ada atau tidak kesalahan yang dilakukan para hakim, terutama kesalahan nonteknis,'' ujar Hatta, di Jakarta, Kamis (29/8).
Hatta mengakui, salah satu permasalahan dalam putusan itu adalah pengajuan PK Sudjiono Timan oleh istrinya.
''Itu kan konteks menimbulkan penafsiran hukum. Apakah di sini istri dapat selaku ahli waris atau tidak. Itu permasalahannya. Saya tidak mau mendahului, kami percayakan sepenuhnya kepada tim yang akan meneliti para hakim yang menyidangkan kasus itu,'' jelas Hatta.
Sebelumnya, Ketua majelis hakim PK Sudjiono Timan, Suhadi telah mengabulkan permohonan PK bernomor 97 PK/Pid.Sus/2012 yang diajukan Sudjiono melalui istrinya. Sidang dipimpin Suhadi bersama anggota majelis hakim lainnya yakni Sri Murwahyuni, Andi Samsan Nganro, Abdul Latief, dan Sofyan Martabaya.
Putusan PK tersebut membatalkan putusan kasasi sebelumnya yang menghukum Sudjiono 15 tahun penjara dan denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti Rp369 miliar. Pertimbangan majelis hakim PK tersebut karena adanya kekeliruan yang nyata di dalam putusan kasasi MA itu.