REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menerima 22 laporan dugaan pelanggaran termasuk yang dilakukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang, Banten.
"Hingga tanggal 30 Agustus, ada 22 laporan dugaan pelanggaran yang telah kami terima," kata Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim di Tangerang, Jumat.
Laporan dugaan pelanggaran yang masuk sejak bulan Juli tersebut, lima diantaranya telah selesai diproses seperti halnya pelanggaran kode etik dan administrasi. Sedangkan 17 dugaan pelanggaran lainnya, hingga kini masih diproses dan akan diselesaikan dalam waktu dekat sesuai ketentuan waktu yang dimiliki Panwaslu.
"Kami memiliki waktu selama tujuh hari ditambah tujuh hari lagi untuk memprosesnya. Sebagian laporan sudah ada yang telah berjalan dan sisanya sedang kami siapkan untuk proses," ujarnya.
Agus menambahkan, kelima pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, seluruhnya tercatat dalam laporan dugaan pelanggaran.
Sesuai data yang diperoleh, pelanggaran yang dilakukan kelima pasangan bervariasi seperti pemasangan spanduk tidak dengan ketentuan, penggunaan fasilitas negara untuk kampanye serta memobilisasi massa untuk memilih pasangan tertentu.
Lalu, ada juga yang melakukan kampanye di luar jadwal, dugaan money politik, keterlibatan PNS, keterlibatan anak - anak dalam kampanye.
Selain itu, ada juga laporan dugaan pelanggaran yang ditunjukan kepada KPU Provinsi Banten serta Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim. "Saat masa kampanye berlangsung, laporan dugaan pelanggaran setiap hari ada yang masuk," katanya.
Perlu diketahui, Pilwalkot Tangerang diikuti oleh lima pasangan yakni pasangan Harry Mulya Zein - Iskandar nomor urut satu, pasangan Abdul Syukur - Hilmi Fuad nomor urut dua, pasangan Dedy Gumelar - Suratno Abu Bakar nomor tiga, pasangan Ahmad Marju Kodri - Gatot nomor empat dan Arief- Sachrudin nomor lima.
Pencoblosan akan dilaksanakan pada hari Sabtu (31/8) dengan jumlah DPT yakni 1.161.855 orang dan TPS 2.938 titik.