REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Rusman Heriawan mengatakan, paket kebijakan perekonomian yang telah dikeluarkan pemerintah merupakan sinyal momentum positif yang bisa diberdayakan optimal oleh pelaku sektor usaha perkebunan. "Pengurangan impor BBM menjadi momentum bagi pelaku perkebunan untuk berinovasi," kata Rusman saat membuka Ekspo Nasional Inovasi Perkebunan (ENIP) 2013 di Jakarta, Jumat (30/8).
Menurut Rusman, inovasi tersebut antara lain adalah peluang untuk mengembangkan sumber alternatif bahan bakar nabati (BBN) seperti terkait aturan yang akan meningkatkan peningkatan kandungan biodiesel. Ia juga mengutarakan harapannya agar dengan semakin banyak pengusaha perkebunan yang memanfaatkan momentum tersebut, dapat menurunkan penggunaan BBM dan meningkatkan penggunaan BBN.
Selain itu, Wamentan juga menginginkan agar para pengusaha perkebunan tidak hanya mengekspor bahan mentah tetapi juga dapat mengekspor bernilai tambah dan memperhatikan pasar dalam negeri. Penyelenggaraan ENIP 2013 bertujuan antara lain adalah dalam rangka mewujudkan green economy yang berkelanjutan dan mensinergikan operasional pengembangan agribisnis, ajang penyebaran produk.
ENIP juga diharapkan dapat menjadi ajang penyebaran pengembangan produk terkait perkebunan, mengembangkan jejaring kerja sama agribisnis perkebunan nasional, dan menumbuhkan minat generasi muda. Sebagaimana diberitakan, Keempat kebijakan yang telah diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa bertujuan memperbaiki neraca transaksi berjalan, termasuk menjaga nilai tukar rupiah, menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, menjaga inflasi, dan mendorong percepatan investasi.
Paket pertama akan dilakukan dengan mendorong ekspor melalui pemberian additional deduction tax untuk sektor padat karya yang memiliki ekspor minimal 30 persen dari total produksi, sekaligus menurunkan impor migas dengan meningkatkan penggunaan biodiesel dan menetapkan pajak sejumlah barang mewah impor. Sedangkan paket kebijakan kedua dilakukan dengan memberikan insentif industri padat karya serta pengubahan sistem pemberian upah minimum provinsi yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Sementara paket ketiga adalah mengubah tata niaga impor daging sapi dan produk hortikultura, yang diubah dari pembatasan kuantitas atau kuota menjadi mekanisme yang mengandalkan harga. Terakhir, paket keempat berupa penyederhanaan perizinan dengan optimalisasi fungsi pelayanan terpadu satu pintu, khususnya di sektor strategis, seperti sektor migas.