Jumat 30 Aug 2013 18:01 WIB

Petugas Jamin Pengujian KIR Pulogadung Bebas Pungli

Rep: hannan putra/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Uji KIR/Ilustrasi
Foto: Republika
Uji KIR/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PULO GADUNG--Pemberitaan negatif tentang rumitnya proses uji KIR kendaraan di Terminal Pulogadung membuat dilema bagi petugas Dinas Perhubungan setempat. Seperti pantauan Republika di beberapa blog dan forum-forum internet, beberapa warga mengeluhkan adanya pungli dan calo di tempat-tempat pengujian KIR.

Salah seorang supir truk, Herman (28 tahun) saat ditemui Republika masih sibuk mengecek kendaraannya. Pemuda yang telah lima tahun jadi supir truk itu tak habis pikir, mengapa kendaraannya kali ini tak diluluskan oleh petugas penguji.

"Sebelumnya saya sudah servis, mas. Tapi ternyata memang rem nya terlalu dalam. Saya tidak diluluskan," jelas Herman kepada Republika, Jumat (30/8). Herman mengatakan, memang ada beberapa penyebab sehingga truknya tidak lulus KIR. Ia terpaksa harus membenahi truknya lagi dan kembali uji KIR.

Saat ditanya mengapa ia tak memilih mengurus izin lewat calo, Herman mengatakan ia memang lebih memilih mengurusnya sendiri. "Sekarang pengujiannya sudah mulai diperketat. Jadi susah juga kalau pakai calo. Lagian, kalau kendaraan kita tidak lengkap surat-suratnya atau kondisi kendaraan tidak memenuhi syarat, tidak mungkin juga akan diluluskan," papar Herman.

Humas di Tempat Uji KIR Terminal Pulogadung, Fatchuri mengatakan memang banyak kasus yang tidak lulus uji KIR ditempatnya. "Proses (pengujian KIR) ini sudah ada SOP dan prosedurnya melalui aturan dirjen. Sekarang sudah banyak pembenahan," jelasnya.

Mengenai pelayanan sekarang sudah ada Drive Thru yang bisa menghemat tiga loket menjadi satu loket. "Demikian juga dengan penguji-penguji yang nakal, kita jamin tidak ada lagi," tegasnya.

Tertempel beberapa dinding bangunan berbagai spanduk dan himbauan. "Mengakali KIR = Dipecat," tulis salah satu spanduk. "Dilarang memberikan sesuatu apapun kepada petugas," bunyi spanduk lainnya.

"Disini sudah tidak ada. Karena jika ada petugas yang melakukan itu, sanksi mereka cukup berat," jelas Fatchuri. Untuk menjadi penguji, petugas mempunyai standar layak kopetensi. Jika ia berani melakukan kecurangan seperti pungli, kopetensi tersebut bisa dicabut. "Kalau sudah dicabut, tidak bisa menguji selamanya di seluruh Indonesia," sambungnya.

Ia mengisahkan, di Pulogdung sendiri pernah ada sebelas orang petugas yang terkena sanksi tersebut. Mereka dikeluarkan dan tidak bisa bertugas lagi akibat izin kopetensinya telah dicabut. "Mereka ini sebagai contoh, agar menimbulkan efek jera," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement