REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Tinggi Partai Demokrat mempunyai kewenangan untuk menetapkan calon presiden (capres) sebagai hasil dari konvensi. Kewenangan itu sesuai dengan yang tercantum dalam AD/ART hasil Konferensi Luar Biasa partai berlambang bintang mercy itu.
Kewenangan Majelis Tinggi menetapkan calon presiden/wakil presiden itu diatur dalam Pasal 20 AD/ART. Sekretaris Komite Konvensi Suaidi Marasabessy mengatakan, belum ada rencana Partai Demokrat untuk mengubah ketentuan itu.
Ia menilai, ketentuan itu tidak perlu dipermasalahkan. "Menetapkan itu bersifat administratif," kata dia, selepas mengumumkan sebelas peserta konvensi di Wisma Kodel, Jakarta, Jumat (30/8).
Suaidi mengatakan, kewenangan untuk menentukan pemenang konvensi tetap berada di tangan komite. Hal itu berdasar pada hasil survei yang dilakukan tiga lembaga.
Ia mengatakan, setidaknya akan dilakukan dua kali survei yang menentukan siapa calon pemenang konvensi. Suaidi berjanji ketiga lembaga survei itu kredibel dan independen.
Ia mengatakan, selain terikat kode etik, ada tim audit yang memantau kinerja lembaga survei itu. Tim itu akan diisi sosok diluar komite dan orang Partai Demokrat.
Hanya saja, ada kondisi tertentu yang membuat Majelis Tinggi bisa berperan dalam hasil konvensi. Suaidi mengatakan, kondisi itu terjadi apabila hasil survei terakhir dari ketiga lembaga menunjukkan perbedaan yang signifikan. Di sini Komite akan berkoordinasi dengan Majelis Tinggi.
"Ada kewajiban komite berkonsultasi dengan Majelis Tinggi untuk menetapkan siapa pemenang," kata dia.