Jumat 30 Aug 2013 22:43 WIB

Penculik Bocah SD Ditangkap Polisi

Rep: Lilis Handayani/ Red: Karta Raharja Ucu
Korban penculikan (ilustrasi)
Foto: www.karimatafm.com
Korban penculikan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Regita Cahyani (10) berhasil diselamatkan Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu, dari tangan penculik bernama Hasan Basri (42).

Siswi kelas IV itu diculik dan disekap Hasan, warga Kampung Cieurih, Kelurahan Langkepjaya, Sukabumi. Rencananya, Hasan akan melarikan Regita ke Banten jika keluarga menolak memberikan uang tebusan Rp 30 juta.

Namun, rencananya gagal setelah polisi membekuk Hasan di rumah kontrakannya di Blok Karangtengah, Desa Leuwigede, Kecamatan Widasari, Jumat (30/8) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Indramayu, AKBP Wahyu Bintono melalui Kasat Reskrim, AKP Wisnu Perdana Putra didampingi Kanit PPA Aiptu S Dwi Hartati mengatakan, terbongkarnya kasus penculikan itu bermula dari laporan ibu kandung korban, Darti (28). Darti mengaku menerima SMS dari Hasan yang membawa kabur anaknya.

Polisi bergerak cepat dan langsung menyambangi kontrakan Hasan. Di dalam rumah kontrakan, polisi menemukan Hasan dan Regita dalam kondisi tangan dan kaki diikat dengan tali rafia. Sementara mulutnya ditutup dengan lakban berwarna hitam.

Hasan langsung ditangkap dan digiring ke Mapolres Indramayu. Sedangkan Regita dibebaskan dan langsung dikembalikan kepada keluarganya. "Pelaku akan dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Undang-undang Penculikan serta Undang-undang tentang Perlindungan Anak," kata Dwi mengakhiri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement