REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski upaya pembatasan atribut kampanye ditentang oleh banyak pihak, Komisi Pemilihan Umum bersikukuh pembatasan memang perlu dilakukan.
Tak hanya alasan estetika, pembatasan juga ditujukan agar ruang publik tidak diambil alih oleh ratusan atribut kampanye caleg menjelang pemungutan suara.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, walaupun jumlah atribut dibatasi, ruang publik tetap akan dijejali ratusan alat peraga kampanye caleg dan partai.
"Karena satu daerah tidak hanya menjadi dapil bagi caleg DPR, tetapi juga dapil untuk caleg DPRD provinsi, DPRD kapupaten/kota, dan caleg DPD," kata Husni, Ahad (1/9).
Husni memberi contoh, satu zona kampanye yang nanti ditentukan pemerintah kota Depok dan KPU Kota Depok. Jika disepakati satu zona di setiap satu desa/kelurahan, maka di desa tersebut akan terpasang sekitar 400 spanduk. Karena, di setiap zona caleg DPR dari 12 parpol yang jumlahnya mencapai 84 orang akan memasang spanduk.
Kemudian, caleg DPRD Provinsi Jawa Barat dengan jumlah tak jauh berbeda juga akan memasang spanduknya di titik yang sama. Caleg DPRD Kota Depok dari 12 parpol juga akan memasang spanduk dengan jumlah hampir sama.
Selain itu, caleg DPD yang maju dari Provinsi Jawa Barat juga akan memasang spanduk di zona tersebut. Tak hanya spanduk caleg, titik yang sama juga akan dipasangi baliho, billboard, dan banner 12 parpol peserta pemilu.
"Jadi satu zona nanti bisa jadi ada lebih dari 400 spanduk, tergantung jumlah kursi yang diperebutkan di dapil tersebut. Belum lagi baliho dan billboard parpol," ungkap Husni.
Sesuai revisi Peraturan KPU nomor 1 tentang pelaksanaan kampanye partai politik, KPU menetapkan spanduk berukuran maksimal 1,5 x 7 meter. Meski setiap caleg hanya bisa memasang satu unit, tetapi bila semuanya menggunakan ukuran maksimal maka ruang publik yang digunakan dipastikan sangat luas.