Ahad 01 Sep 2013 12:20 WIB

KPU Minta Caleg Turunkan Baliho

Rep: Ira Sasmita/ Red: Hazliansyah
Atribut kampanye dan bendera partai politik (ilustrasi)
Foto: ANTARA/ROSA PANGGABEAN
Atribut kampanye dan bendera partai politik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberlakukan pembatasan atribut kampanye pada pemilu 2014. Ketua KPU, Husni Kamil Malik, mengatakan, akan menyosialisasikan aturan tersebut selama satu bulan sejak diundangkan.

Diperkirakan, pekan ini revisi PKPU 1/2013 sudah diundangkan di kementerian Hukum dan HAM. Terhitung sejak dinomorkan, caleg harus segera menyesuaikan kampanye dengan aturan tersebut. Sosialisasi diperlukan lantaran kampanye caleg sudah dimulai sejak 25 Agustus 2013 lalu.

"Caleg yang sudah terlanjur pasang baliho, billboard harus menertibkan alat peraganya. Kalau lewat dari satu bulan tidak dilakukan, akan ditertibkan paksa," kata dia.

Husni menekankan, pembatasan penggunaan atribut kampanye memang perlu dilakukan. Menurutnya, keliru bila pembatasan dimaknai sebagai upaya untuk mengurangi ruang politik caleg dan rakyat.

Lagipula, caleg masih bisa memanfaatkan metode kampanye lain. Seperti bahan kampanye menggunakan leaflet, selebaran, kartu nama, dan turun langsung menemui calon pemilih.

Dalam revisi peraturan KPU nomor 1 tentang pelaksanaan kampanye partai politik dan pemilihan anggota DPR, DPRD, dan DPD diubah. KPU membatasi penggunaan alat peraga bagi caleg dan partai politik. Caleg hanya diperbolehkan menggunakan spanduk sebagai alat peraga di luar ruangan.

Sedangkan billboard, baliho, dan banner hanya diperbolehkan dipasang oleh parpol. Jumlah atribut yang dipasang juga dibatasai satu unit untuk setiap zona yang ditentukan KPU dan pemerintah daerah setempat.

"Bisa saja nanti disepakati daerah perempatan tidak lagi diperbolehkan untuk penempatan alat peraga. Ini nanti diserahkan pada pemda setempat tapi atas koordinasi dengan KPU di setiap tingkatan," ujar Husni.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement