REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Presiden Mesir terguling Muhammad Mursi bakal segera diadili di pengadilan setempat. Tanpa memberikan kapan persidangan dihelat, media pemerintah menyebut Mursi akan dikenakan dakwaan penghasutan untuk membunuh.
Jaksa Hesham Barakat menyebut Mursi dan 14 anggota Ikhwanul Muslimin lainnya ke Pengadilan Kairo dengan tuduhan, melakukan tindakan kekerasan, menghasut pembunuhan dan premanisme, tulis kantor berita pemerintah, Ahad (1/9) waktu setempat seperti dilansir Aljazeera.
Dakwaan ini terkait dengan kekerasan di luar istana presiden Desember lalu, setelah Mursi dituding memicu kemarahan demonstran 'dengan memperluas kekuasaannya. Sedikitnya tujuh orang tewas dalam bentrokan.
Mursi juga sedang diselidiki atas pelariannya dari penjara selama 2011 dan pemberontakan terhadap mantan presiden Husni Mubarak.
Mursi digulingkan oleh tentara pada 3 Juli 2013, setelah menjadi presiden hanya setahun dalam jangka empat tahun masa pemerintahannya usai protes massa yang menuntut dia mundur. Sejak itu, pemerintah kerap menggunakan kekerasan melawan Ikhwanul Muslimin, dan menangkap sebagian besar pemimpin tertinggi organisasi itu.
Pasukan keamanan juga telah menewaskan ratusan pendukung Mursi yang memprotes kudeta. Pada gilirannya, pemerintah menuduh Ikhwan melakukan tindakan kekerasan. Sekitar 100 anggota pasukan keamanan juga telah tewas sejak 14 Agustus ketika polisi menggunakan kekuatan untuk membubarkan kamp protes pro-Mursi di Kairo.