Senin 02 Sep 2013 14:12 WIB

17 Pelaku Modus Penipuan SMS Dibekuk

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Fernan Rahadi
Penipuan lewat telepon seluler (ilustrasi)
Penipuan lewat telepon seluler (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Sebanyak 17 pelaku penipuan dengan modus Short Message Service (SMS) diringkus Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya. Mereka ditangkap di Perumahan BIP Telaga Kahuripan Blok A No 13 Parung, Kahuripan, Kabupaten Bogor, 22 Agustus 2013, sekitar pukul 18.00 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, ke-17 pelaku merupakan sindikat yang saling bekerja sama menipun korbannya. Ini dibuktikan dari tiga orang yang melaporkan ke polisi karena kena tipu. Korban yang berinisial R, H dan C tertipu hingga Rp 24 juta pada bulan Mei 2013, lalu.

''Mereka sebenarnya masih pakai modus lama,'' katanya, Senin (2/9).

Rikwanto mengatakan, awalnya mereka akan mencari korban melalui pengacakan tiga nomor belakang nomor kartu telepon. Setelah dikirimkan pesan berupa pemenangan sebuah undian dengan mendapatkan sejumlah keuntungan dari Telkomsel atau Telkom Senter, pelaku tinggal menunggu sampai ada yang merespons.

Menurut Rikwanto, aksi mereka berlanjut saat korban menelepon balik atau memberi respons. Kemudian, pelaku berusaha menjelaskan kemenangan korbannya dan diharapkan mengambil hadiah dengan syarat tertentu. Syarat inilah yang digunakan pelaku untuk menipu korbannya. ''Biasanya syaratnya pajak dari 5 persen sampai 20 persen,'' katanya.

Menurut Rikwanto, Salah satu korban yang terkena tipu sudah mengirimkan uang sebesar Rp 5 juta. Namun, ketika korban menghubungi kembali, nomor pelaku sudah tidak aktif. Rikwanto melanjutkan, polisi langsung melacaknya dan menemukan ke-17nya sedang berkumpul bersama.

Mereka yang berinisial IA, AR, KH, A, R, D, AY, BI, UH, R, IF, IW, HS, HAH, SA, MN, dan K diamankan dengan sejumlah barang bukti seperti 49 telepon genggam, 44 kartu ATM, 11 buah daftar telepon Yellowpages, 30 simcard, 7 buku rekening, dan 1 buah buku panduan transfer. ''Mereka diancam pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara di atas lima tahun,'' kata Rikwanto.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement