REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang kasus peredaran video porno yang diduga "dibintangi" Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Rudi Harsa Tanaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri ( PN) Bandung, Senin (2/9).
Sidang dengan terdakwa Indra Sanjaya Lesmana ini mulai digelar pukul 14.50 WIB. Sidang dimulai dengan mendengarkan keterangan saksi. Hanya saja sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rini S Bastaman ini berlangsung tertutup. Wartawan yang hendak meliput sidang tersebut pun tak diperbolehkan masuk ke ruang sidang.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum ( JPU), Yuniarto menghadirkan dua saksi penting. Meraka antara lain Ketua DPRD Jabar, Rudi Harsa Tanaya, dan Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman.
Rudi diperiksa karena kapasitasnya sebagai saksi pelapor. Rudi datang ke pengadilan untuk meberikan kesaksiannya. Dengan mengenakan baju hitam, mantan Ketua DPD PDIP Jawa Barat ini didampingi sejumlah kader moncong putih.
Sedangkan Karyawan yang statusnya juga sebagai tersangka kasus peredaran video porno (berkas terpisah) tak hadir dalam kesaksian tersebut.
Menurut JPU, Karyawan tak hadir lantaran tengah mengikuri kampanye pilbup Bogor. Dalam ajang pilkada tersebut, Faturahman yang sebelumnya menjabat wakil bupati, maju sebagai kandidat bupati dan diusung oleh PDIP.
"Yang bersangkutan (karyawan) tak bisa hadir dalam sidang ini lantaran sedang kampanye pemilihan bupati," kata JPU.