Senin 02 Sep 2013 19:22 WIB

KPU Atur Pemasangan Alat Peraga Caleg Terpusat

Satpol PP tertibkan alat peraga kampanye
Foto: ilustrasi
Satpol PP tertibkan alat peraga kampanye

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur pemasangan alat peraga kampanye untuk calon anggota legislatif (caleg) anggota DPR dan DPRD dilakukan secara terpusat di satu tempat, kata Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik di Jakarta, Senin (2/9).

"Pemasangan alat peraga dilakukan pada satu tempat, terpusat. Calon pemilih tidak perlu melihat terlalu banyak (spanduk caleg), cukup datang ke lokasi yang ditentukan," kata Husni ketika ditemui di Gedung KPU.

Dia juga mengatakan pengaturan pemasangan alat peraga kampanye secara terpusat tersebut telah disepakati dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Kami sudah berkoordinasi dengan Kemendagri dan pada prinsipnya setuju dengan pengaturan itu karena membuat daerah atau kota lebih tertib, nyaman dan indah," jelasnya.

Namun hingga kini, KPU belum memberikan surat resmi kepada Kemendagri untuk kemudian diteruskan kepada seluruh pemda dalam menentukan zonasi kampanye para caleg. Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan pihaknya menunggu pengesahan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye untuk menentukan zona pelaksanaan kampanye di daerah.

"Kami harus bicara dulu dengan KPU mengenai pengaturan dan prinsipnya seperti apa, kalau pengaturan (zona kampanye) di daerah tinggal ditindaklanjuti dari situ saja," kata Mendagri.

Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2013 dijelaskan bahwa setiap partai politik hanya diperbolehkan memasang satu unit baliho atau papan reklame, yang memuat informasi mengenai nomor, tanda gambar dan/atau visi, misi, program parpol.

Caleg DPR dan DPRD dilarang menampilkan foto dalam baliho atau papan reklame tersebut, melainkan hanya boleh tampil di satu spanduk di setiap zona atau wilayah kampanye yang ditetapkan. Spanduk caleg hanya boleh berukuran maksimal 1,5 x 7 meter. Sementara itu, caleg DPD diperbolehkan memasang satu baliho atau papan reklame untuk satu desa atau kelurahan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement