REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Organisasi massa (Ormas) Lembaga Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta akan habis pada 2014 mendatang. Pemkot sendiri masih mempertimbangkan untuk memperpanjang SKT ormas yang dipimpin kubu GRAY Koes Murtiyah alias Gusti Moeng tersebut.
Keberadaan Lembaga Dewan Adat Keraton sendiri mencuat sejak terjadi konflik internal dalam tubuh keraton. Seiring berjalannya waktu, kalangan pro rekonsiliasi tidak mengakui keberadaan lembaga tersebut.
"Lembaga Dewan Adat itu kan terbentuknya belum lama, to? Ratunya (raja) hanya satu, jadi tidak usah pakai Lembaga Dewan Adat saja," kata Walikota Solo, Hadi Rudyatmo, Senin (2/9).
Rudy, sapaan Walikota Solo, menjelaskan, merujuk pada Keppres Nomor 23/1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Surakarta, lembaga yang tepat adalah Badan Pengelola Keraton (BPK). Menurutnya, dalam badan tersebut melibatkan semua komponen, baik kalangan kerabat keraton, pemerintah yang terdiri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan pemkot, serta unsur masyarakat.
Sedangkan dalam hal kepemimpinan kerajaan, eksistensi raja dinilai sudah cukup. Susunan struktur dibawah raja menjadi hak preogratif Sinuhun Paku Buwono XIII.
Di satu sisi, keberadaan Ormas itu menjadi satu titik dilematis. Pemkot tidak bisa membubarkan Ormas Dewan Adat, karena sudah terdaftar secara resmi dengan SKT Nomor 220/151/II/2011 yang dikeluarkan oleh kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Solo pada 2011 lalu. Namun, di sisi lain, dari sisi kemanfaatan, Lembaga tersebut dinilai tidak mewakili semua unsur di dalam keraton. Malah, belakangan dijadikan alat konflik.
Kepala Kesbangpol Kota Solo, Suharso, menjelaskan, sesuai dengan berlakunya UU Nomo 17/2013 tentang Organisasi Massa, tiap ormas wajib menyesuaikan dengan undang-undang yang baru diberlakukan tersebut. Hanya, penyesuaian bisa dilakukan pada saat pengajuan perpanjangan.
Pihaknya sendiri akan melakukan sosialisasi kepada pengelola ormas dan yayasan mulai 2014, menunggu Peraturan Pemerintah (PP) diterbitkan.
Selama SKT masih berlaku, pihaknya tidak bisa melakukan intervensi. Pertimbangan untuk memperpanjang masa berlaku SKT akan dilakukan pada saat pengajuan perpanjangan masa berlaku SKT untuk ormas yang bersangkutan.