REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Sebuah panel pengadilan Mesir menyarankan pengadilan setempat membubarkan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi non-pemerintah (LSM) yang terdaftar secara hukum.
Kasus yang didaftarkan pada Senin (2/9) oleh oposisi Ikwanul ingin mencabut izin LSM. Pengadilan akan melanjutkan kasus tersebut pada 12 November mendatang.
Ikhwanul Muslimin resmi mendaftarkan diri sebagai LSM untuk menanggapi gugatan yang berpendapat mereka tidak memiliki status hukum. Dalam laporan Al-Jazeera, Senin, Ikhwanul didirikan pada 1928 dan secara resmi dibubarkan penguasa militer Mesir pada 1954.
Rekomendasi panel tersebut tidak mengikat pengadilan. Ikhwanul telah aktif selama puluhan tahun sebagai organisasi tidak resmi sampai Husni Mubarak digulingkan pada 2011.
Gerakan ini kemudian memenangkan serangkaian pemilihan yang puncaknya pada pemilihan presiden tahun lalu. Sementara itu, militer kemudian menggulingkan pemerintahan Mursi yang didukung Ikhwanul Muslimin pada 3 Juli lalu. sejak itu, sebagain besar pemimpin Ikhwanul Muslimin ditangkap dan menghadapi tuduhan menghasut kekerasan.