REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Irjen Pol Djoko Susilo, Juniver Girsang, siap untuk mundur dari posisinya terkait temuan uang 100 dolar AS dalam persidangan. Pada persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (27/8), jaksa penuntut umum menemukan selembar uang 100 dolar AS itu dalam buku profil Djoko.
"Kalau sengaja, saya bilang saya mundur jadi pengacara," kata Juniver di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (3/9).
Juniver sudah menanyakan langsung kepada Djoko perihal keberadaan uang tersebut. Menurut dia, Djoko membantah telah sengaja menempatkannya dalam buku profil itu.
Pada persidangan beberapa waktu lalu, Djoko membagikan buku profil berisi kinerjanya dan penghargaan yang diterimanya sebagai perwira kepolisian. Jenderal bintang dua itu membagikan buku kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Dalam buku yang ada di tangan jaksa, ternyata ditemukan selembar uang 100 US Dolar. "Kami juga kaget," ujar Juniver.
Menurut Juniver, buku itu sudah lama ada. Djoko mengumpulkan buku profil itu dari beberapa tempat. Juniver menegaskan, kliennya tidak mempunyai unsur kesengajaan untuk menempatkan uang itu. "Menjadi catatan kami atas apa yang terjadi," katanya.
Pada hari ini, Djoko akan menghadapi sidang putusannya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan driving simulator SIM roda dua (R2) dan (R4) tahun anggaran 2011 di Korlantas Polri. Djoko juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Jaksa penuntut umum menilai Djoko bersalah dan menuntut pidana penjara 18 tahun. Jaksa juga menuntut Djoko untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan dan uang pengganti senilai Rp 32 miliar.