REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan menunda penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Meski daftar pemilih bermasalah yang harus dibersihkan cukup banyak.
"Kami tidak menundua, tahapan akan kita jalankan sesuai jadwal. Menyangkut masalah daftar pemilih itu kita selesaikan dengan waktu yang tersisa," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di Jakarta, Selasa (3/9).
Sesuai peraturan KPU nomor 6 tahun 2013, DPT di tingkat kabupaten/kota ditetapkan pada 7 hingga 13 September 2013. Sementara KPU harus menyisir daftar pemilih dalam negeri ganda yang jumlahnya mencapai 1.8 juta jiwa. Serta daftar pemilih yang harusnya tidak tercatat dalam DCT atau sebaliknya. Yakni 1,6 juta pemilih berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
KPU, Husni melanjutkan, sudah memetakan penyelesaian dari semua masalah pemilih tersebut. Melalui sistem informasi daftar pemilih (sidalih), KPU telah mendeteksi daftar pemilih secara detil mulai dari skala tempat pemungutan suara (TPS), kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan lintas provinsi.
"Untuk membersihkan data ganda itu kami tak perlu menunda, karena semua operator sidalih sudah kami kumpulkan di Jakarta. Jadi mereka tinggal mengonfirmasi pencoretan data ganda," ungkap Husni.
Dengan penyamaan persepsi dari semua operator sidalih, penyisiran data ganda dan DPS hasil perbaikan bisa berjalan lebih cepat. Misalnya bagaimana mengantisipasi DPSHP tanpa jenis kelamin. Atau data pemilih lintas provinsi yang ditemukan ganda. Data ganda yang telah terdeteksi secara nasional, dengan mudah bisa dicoret oleh operator tanpa harus bingung cara mengkoordinasikannya dengan operator lain.
Selain itu, KPU juga telah menuntaskan masalah daftar pemilih di beberapa daerah yang dianggap rawan. Seperti Papua, Papua Barat, Sumatera Selatan, dan Maluku Utara. Hingga hari ini, DPSHP yang sudah masuk ke dalam sidalih sudah lebih dari 96 persen atau sebanyak 180 juta jiwa. "Hampir semua provinsi sudah rampung 100 persen.Jadi tidak perlu menunda penetapan DPT," ujar Husni.