REPUBLIKA.CO.ID,SOLO--Kepolisian Resor Kota Surakarta menetapkan empat prajurit Keraton Kasunanan Surakarta sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam saat konflik di keraton tersebut.
"Kami setelah melakukan penyelidikan, pengusutan, dan meminta keterangan beberapa saksi, kemudian menetapkan empat prajurit itu sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Rudi Hartono di Solo, Selasa.
Menurut Kasat, keempat prajurit tersebut ditetapkan tersangka karena menggunakan senjata tajam tidak pada peruntukannya sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penggunaan Senjata Tanpa Izin di wilayah hukumnya.
Kasat menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan empat tersangka tersebut melalui pertimbangan karena melihat peruntukan fungsinya. Senjata tajam dan perlengkapan lain jika dilihat zaman duhulu dengan sekarang berbeda. "Senjata itu fungsinya diperuntukkan sebagai simbol kebudayaan. Namun, pada konflik keraton, senjata yang dibawa oleh keempat prajurit itu digunakan untuk mengancam," katanya.
Pihaknya mendapatkan keempat prajurit tersebut mencabut pedangnya saat terjadi keributan di depan halaman keraton pada hari Senin (26/8) siang. Mereka menggunakan senjata tajam berupa pedang yang seharusnya hanya sebagai simbol budaya.
Meskipun pihaknya sudah menetapkan empat tersangka dalam konflik keraton, Kasat belum dapat memberikan keterangan identitas mereka.
"Kami masih melakukan penyelidikan terkait dengan konflik di keraton. Oleh karena itu, kami belum menjelaskan identitas tersangka karena ada kemungkinan bisa bertambah," kata Kasat.
Selain itu, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan kasus perusakan pintu Sasono Putro dengan sebuah mobil Toyota Hartop warna putih dengan nomor polisi AD 8430 DG.
Polisi telah memeriksa sebanyak 31 saksi untuk mengembangkan penyelidikan menyusul konflik yang terjadi di Keraton Surakarta.
Menurut Kasat, jumlah saksi yang diperiksa bertambah dari 26 orang menjadi 31 orang guna pengembangan penyelidikan oleh tim penyidik.
Pihaknya dalam pemeriksaan para saksi dilakukan secara pelan dan tenang. Pertama, hanya enam saksi, kemudian bertambah menjadi 26 orang, kini sudah 31 orang.